“Bumi
dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi
ayat pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya
alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau
berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola,
dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga
pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan
rakyat Indonesia seluruhnya.
Sejauh
ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan
kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga
dibentuklah lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola
elemen-elemen alam milik bumi Indonesia. Contohnya saja negara kita
memiliki beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi hal-hal
tersebut seperti, PAM (Perusahaan Air Minum), Lemigas (Lembaga Minyak
dan Gas), Pertamina, PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan lain
sebagainya. Ini semua menunjukan negara sudah menjalankan kewajibannya
sesuai amanah ayat pasal di atas untuk tahap pertama.
Namun
setelah terbentuknya lembaga-lembaga tadi tugas pemerintah belum
sepennuhnya selesai. Kenyataan yang ada sekarang ini adalah masih
banyaknya rakyat yang merasa dirugikan atau kurang diperlakukan dengan
adil menyangkut kebutuhannya akan elemen-elemen alam tersebut. Padahal
seharusnya setiap rakyat memperoleh hak dalam hal ini kebutuhan akan air
bersih, bahan bakar, dan sumber daya alam lainnya. Seharusnya rakyat
tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh hal-hal tadi mengingat negara
ini sangatlah kaya akan unsur-unsur alam tersebut. Namun, mengapa
untuk air bersih saja rakyat harus mengalami kesulitan bahkan harus
mengeluarkan biaya yang cukup mahal? Mengapa harga bahan bakar (bensin,
gas, dan minyak tanah) terus naik? Bagaimana dengan tarif listrik?
Apakah semua ini mencerminkan negara kita yang “katanya” gemah ripah lohjinawi?
Mungkin jawabannya bisa kita lihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi
para pejabat lembaga-lembaga pengelola urusan-urusan tersebut. Masih
banyaknya penyalahgunaan kekuasaaan oleh para petinggi di pemerintahan
ini. Seharusnya mereka memperhatikan nasib para pedagang kecil yang
kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk keperluan dagangnya karena harga
minyak terlalu mahal, para supir angkot yang mengalami kesulitan untuk
setoran karena harga bensin yang terus melambung, para petani kecil yang
mengalami kesusahan karena biaya produksi untuk panen yang tinggi
sementara mereka harus menjual murah hasil panennya untuk bersaing
dengan para pengusaha pertanian besar, dan masih banyak lagi permasalahan
lainnya yang mnyebabkan pula kesulitan di pihak para konsumen. Akhirnya
perekonomian Indonesia menjadi terpuruk sampai detik ini.
Namun
kita sebagai masyarakat bukan berarti kita selalu menyalahkan “pihak
atas” saja. Kita semua harus bercermin pada diri kita masing-masing.
Karena segala sesuatu harus dimulai sejak dini, dari bawah, dan mulai
dari hal yang kecil. Agar Indonesia dapat terlepas dari belenggu
kemiskinan yang sudah berlarut-larut ini.
1 komentar:
setuju gan ... gak cuma mendongak tp juga merunduk. gak cuma menuntut tp juga introspeksi !!!
but , your newlook have to big header, men.
Posting Komentar