Kamis, 17 Oktober 2013

PLN BERSIH~ NO SUAP, KORUPSI, GRATIFIKASI !

Sebelumnya penulis ingin mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-68 untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi semua aspek ketenaga listrikan yang ada di Indonesia yaitu Perusahaan Listrik Negara atau yang kerap disingkat sebagai PLN.


PLN yang memegang peranan strategis sebagai penyedia tunggal energi listrik di Tanah Air, harus terhindar dan bersih atas segala upaya suap, korupsi dan gratifikasi oleh pihak-pihak yang ingin terhindar dari tanggung jawab. Sebelum kita membahas lebih jauh, alangkah baiknya kita paham dan mengerti apa itu arti suap, korupsi dan gratifikasi.

SUAP

     Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kebidupan bermasyarakat.
Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Pasal 3 UU 3/1980 definisi suap adalah sebagai berikut
“Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum”
Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi untuk pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.

KORUPSI

       Pada era saat ini, korupsi seakan-akan menjadi sebuah istilah yang sudah biasa kita dengar dikalangan masyarakat, media maupun social. Tetapi sebagian besar dari kita masih belum mengetahui dan paham secara mendalam pengertian daripada korupsi. Istilah korupsi awalnya berasal dari bahasa latin “corruption dan corruptus” yang mempunyai arti buruk, bejat, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia oleh W.J.S.Poerwadarminta, adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun orang lain. Sedangkan di dunia Internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya. Singkatnya menurut saya tindakan korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.

GRATIFIKASI

             Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negri. Dalam arti yang lebih luas gratifikasi tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat dalam berupa pemberian barang atau hadiah, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negri atau pejabat Negara yang pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara.
Perbuatan gratifikasi dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, Pejabat Negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan atau kekuatan. Pemberi gratifikasi memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu yang berbeda daripada yang sudah diterapkan. Perbuatan gratifikasi pada hakikatnya bertentangan dengan norma social, agama dan moral. Dengan kata lain tindakan gratifikasi ini bertentangan dengan kepentingan umum serta menimbulkan kerugian untuk masyarakat dan membahayakan keselamatan Negara.
Tindakan-tindakan di atas tersebut seharusnya dihindari oleh pihak PLN, dikarenakan PLN sebagai BUMN yang mana bekerja atas nama Negara untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat warga Indonesia harus benar-benar terhindar dari kegiatan Suap, Korupsi dan Gratifikasi. Tindakan seperti itu sangat merugikan masyarakat dan mengancam kehidupan Negara. Belum lama ini PT PLN Persero berkomitmen menjadi perusahaan yang efisien dan bersih dari korupsi, sebab BUMN kelistrikan ini memegang peranan strategis sebagai penyedia tunggal energi listrik di Tanah Air. Dengan adanya komitmen tersebut PLN menggagas pemikiran baru yaitu Collection Action Initiative.  Pengertian dari Collection Action Initiative adalah sebuah mekanisme kesepakatan bersama yang dilaksanakan sekelompok pelaku usaha untuk menolak segala aspek penyuapan, gratifikasi, kick-back dalam praktik bisnis mereka.


Semoga saja pihak PT PLN Persero benar-benar dapat menerapkan dan mengimplimentasi gagasan tersebut, saya yakin bahwa PT PLN Persero akan menjadi BUMN yang bisa dipercaya oleh masyarakat luas Indonesia dan terlebih jika tidak ada suap, korupsi dan gratifikasi dari pihak PLN, maka jangkauan listrik di Negara tercinta Indonesia ini sudah bisa menggapai kampung-kampung di pelosok seluruh tanah air. Tidak hanya itu, dana yang benar-benar tanpa adanya korupsi bisa dimaksimalkan untuk perbaruan alat-alat guna untuk mengembangkan fasilitas pelayanan listrik terhadap masyarakat, listrik masuk keseluruh pelosok negeri dan menjangkau seluruh pedesaan di Indonesia, dan serta tidak ada lagi istilah “mati lampu”.  Ayo bantu PLN untuk cegah suap, korupsi dan gratifikasi sekarang juga!!!.