Sebelumnya penulis
ingin mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-68 untuk Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang mengurusi semua aspek ketenaga listrikan yang ada di Indonesia
yaitu Perusahaan Listrik Negara atau yang kerap disingkat sebagai PLN.
PLN yang memegang peranan strategis sebagai
penyedia tunggal energi listrik di Tanah Air, harus terhindar dan bersih atas
segala upaya suap, korupsi dan gratifikasi oleh pihak-pihak yang ingin
terhindar dari tanggung jawab. Sebelum kita membahas lebih jauh, alangkah
baiknya kita paham dan mengerti apa itu arti suap, korupsi dan gratifikasi.
SUAP
Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kebidupan
bermasyarakat.
Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang
sogok dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Pasal 3 UU 3/1980 definisi suap
adalah sebagai berikut
“Barang siapa menerima sesuatu atau janji,
sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau
janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang
menyangkut kepentingan umum”
Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi untuk pengambilan keputusan
dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
KORUPSI
Pada era saat ini, korupsi seakan-akan menjadi sebuah istilah yang sudah
biasa kita dengar dikalangan masyarakat, media maupun social. Tetapi sebagian
besar dari kita masih belum mengetahui dan paham secara mendalam pengertian
daripada korupsi. Istilah korupsi awalnya berasal dari bahasa latin “corruption
dan corruptus” yang mempunyai arti buruk, bejat, menyimpang dari kesucian,
perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia oleh W.J.S.Poerwadarminta, adalah sebagai perbuatan
curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau
perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun orang
lain. Sedangkan di dunia Internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law
Dictionary adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk
mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan
kebenaran-kebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau
kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan
memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang
bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya. Singkatnya menurut
saya tindakan korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
GRATIFIKASI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi diartikan sebagai
pemberian dalam bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negri. Dalam arti
yang lebih luas gratifikasi tidak hanya dalam uang saja, tetapi dapat dalam
berupa pemberian barang atau hadiah, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan
fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negri atau pejabat Negara yang
pemberian tersebut dianggap ada hubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara.
Perbuatan
gratifikasi dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, Pejabat
Negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan atau kekuatan. Pemberi
gratifikasi memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu yang berbeda
daripada yang sudah diterapkan. Perbuatan gratifikasi pada hakikatnya
bertentangan dengan norma social, agama dan moral. Dengan kata lain tindakan gratifikasi
ini bertentangan dengan kepentingan umum serta menimbulkan kerugian untuk
masyarakat dan membahayakan keselamatan Negara.
Tindakan-tindakan di atas tersebut seharusnya dihindari oleh pihak
PLN, dikarenakan PLN sebagai BUMN yang mana bekerja atas nama Negara untuk
kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat warga Indonesia harus benar-benar
terhindar dari kegiatan Suap, Korupsi dan Gratifikasi. Tindakan seperti itu
sangat merugikan masyarakat dan mengancam kehidupan Negara. Belum lama ini PT PLN Persero berkomitmen menjadi perusahaan yang efisien
dan bersih dari korupsi, sebab BUMN kelistrikan ini memegang peranan strategis
sebagai penyedia tunggal energi listrik di Tanah Air. Dengan adanya
komitmen tersebut PLN menggagas pemikiran baru yaitu Collection Action Initiative.
Pengertian dari Collection Action
Initiative adalah sebuah mekanisme kesepakatan bersama yang dilaksanakan
sekelompok pelaku usaha untuk menolak segala aspek penyuapan, gratifikasi,
kick-back dalam praktik bisnis mereka.
Semoga saja
pihak PT PLN Persero benar-benar dapat menerapkan dan mengimplimentasi gagasan
tersebut, saya yakin bahwa PT PLN Persero akan menjadi BUMN yang bisa dipercaya
oleh masyarakat luas Indonesia dan terlebih jika tidak ada suap, korupsi dan
gratifikasi dari pihak PLN, maka jangkauan listrik di Negara tercinta Indonesia
ini sudah bisa menggapai kampung-kampung di pelosok seluruh tanah air. Tidak hanya
itu, dana yang benar-benar tanpa adanya korupsi bisa dimaksimalkan untuk
perbaruan alat-alat guna untuk mengembangkan fasilitas pelayanan listrik
terhadap masyarakat, listrik masuk keseluruh pelosok negeri dan menjangkau
seluruh pedesaan di Indonesia, dan serta tidak ada lagi istilah “mati lampu”. Ayo bantu PLN untuk cegah suap, korupsi dan
gratifikasi sekarang juga!!!.